Selasa, 23 Desember 2008

Keputusan Sidang Dewan Imam KAMS, 25-27 November 2008

PENGUMUMAN
KEPUTUSAN SIDANG DEWAN IMAM KAMS
25 – 27 NOVEMBER 2008
No.: 2711/C-2.8/2008


Pada tanggal 25 - 27 November 2008 diselenggarakan sidang Dewan Imam KAMS masa bakti 2008 – 2013 (sidang pertama) di Baruga Kare Makassar.
Berdasarkan KHK Kan. 500 § 3 dan Statuta Dewan Imam KAMS pasal 10 ayat 4 maka dengan ini kami, selaku Uskup Agung KAMS, mengumumkan keputusan sidang Dewan Imam KAMS tanggal 25-27 November 2008 sebagaimana terlampir.
Dengan pengumuman ini, kami menetapkan bahwa untuk selanjutnya keputusan tersebut diberlakukan dan mempunyai daya ikat bagi semua pihak yang berkepentingan dalam Gereja Lokal KAMS untuk ditindak-lanjuti secara cermat dan dievaluasi pada waktunya.

Makassar, 27 November 2008

ttd.
Mgr. John Liku-Ada’
Uskup Agung KAMS


Lampiran: Pengumuman Keputusan Sidang Dewan Imam KAMS 25-27 November 2008
No.: 2711/C-2.8/2008

BUTIR-BUTIR KEPUTUSAN SIDANG DEWAN IMAM KAMS
25 – 27 NOVEMBER 2008


1. Fokus Program Pastoral KAMS sampai dengan tahun 2012: KOMBAS.

2. Bidang Program Pastoral KOMBAS ada 4, yaitu:
a. Keluarga,
b. Pendidikan formal (sekolah-sekolah katolik) dan kesehatan masyarakat.
c. Sosial ekonomi, dan
d. Sosial politik.

3. Penjabaran dan pelaksanaan masing-masing bidang diserahkan kepada setiap kevikepan dengan koordinasi vikep.

4. Gereja lokal KAMS akan mengadakan suatu penelitian untuk keperluan 3 tahun menjelang dan dalam rangka sinode diosesan 2012 (mencakup 4 bidang program pastoral) yang ditunjang oleh tim ahli, difasilitasi oleh Pastor Rudy dan Pastor Jos van Rooy, dan menjangkau seluruh wilayah keuskupan. Sebagian dana dari Kevikepan Makassar, kekurangannya akan ditanggung oleh keuskupan jika sumbangan-sumbangan setiap kevikepan tidak mencukupi. Target waktu:
Januari 2009 : Pengiriman questionaire.
April 2009 : Data terkumpul.
Mei 2009 : Hasil analisis data sudah ditangan Dewan Imam (rapat Mei 2009)

5. Setiap sentrum pastoral kevikepan perlu difasilitasi oleh pihak keuskupan (BP3-KAMS) menyangkut pengadaan fasilitas minimalnya diantaranya: ruang sekretariat dan peralatan kantor.

6. Setiap kevikepan membutuhkan tenaga sekretariat full time untuk sentrum pastoral. Oleh karena itu setiap kevikepan perlu memaksimalkan pelayanan umat dengan mengusahakan sendiri dan memberdayakan tenaga-tenaga potensial di kevikepannya masing-masing.

7. Keberadaan dan pengembangan ekonomi kerakyatan di KAMS (a.l. CU, koperasi) didukung sepenuhnya, sebagai salah satu unsur pelayanan dan kesaksian dari KOMBAS.

8. Keberadaan Sekolah-sekolah Katolik sebagai media pelayanan Gereja di bidang pendidikan tetap aktual dan penting.

Makassar, 27 November 2008

ttd.
Mgr. John Liku-Ada’
Uskup Agung KAMS

Tidak ada komentar: