Minggu, 28 Juni 2009

Fungsi Umum Komisi-Komisi


KETERANGAN:

1. Status: Komisi merupakan “medium pelayanan” antara Pimpinan Keuskupan dan Basis di lapangan pelayanan dalam KAMS. Maka Komisi merupakan Tim Fasilitasi bagi HIDUP dan KARYA Gereja Lokal Keuskupan Agung Makassar. Hidup dan Karya Gereja adalah bingkai dasar dan jalur pelayanan Komisi-Komisi. Komisi berperan untuk memfasilitasi (baca: memudahkan dan melancarkan) pertama-tama proses HIDUP Gereja, dan kemudian pengungkapan Hidup Gereja dalam KARYA.

2. Fungsi Komisi: Dalam pelaksanaan konkrit pelayanannya, Komisi-Komisi berfungsi:
Konsultatif terhadap:
a. Uskup selaku penanggungjawab utama dan akhir dari seluruh Hidup dan Karya Gereja Lokal KAMS.
b. Basis, baik secara teritorial maupun kategorial, selaku pelaksana dan ujung tombak dari Hidup dan Karya Gereja Lokal KAMS.
Koordinatif terhadap Seksi-Seksi Basis: Komisi berperan aktif mengkoordinir kegiatan-kegiatan, sebagai ungkapan konkrit dari Hidup dan Karya Gereja, dalam lingkup pelayanan komisi.
Pemberdayaan Seksi-Seksi Basis: Komisi berperan aktif memberdayakan Seksi-Seksi Basis dalam kegiatan pelayanan, sebagai ungkapan konkrit dari Hidup dan Karya Gereja.
Penghubung bagi: Hidup dan Karya Gereja pada Basis; Komisi-Komisi KAMS; Komisi padanan pada tingkat Tahta Suci/KWI/Keuskupan lain/Kongregasi.

3. Relasi Komisi - Basis: Dalam kenyataan sehari-hari peran Komisi paling nampak dalam hubungan timbal-baliknya dengan Hidup dan Karya Gereja pada basis.
Komisi – Basis bersama terpanggil untuk mewujudkan program dari satu dan sama Gereja Lokal KAMS. Hal ini haruslah merupakan prinsip dasar dan komitmen utama, yang melandasi semangat dan segala kegiatan apa pun sebagai ungkapan, dari Hidup dan Karya Gereja Lokal KAMS. Hidup dan Karya adalah satu dan sama; hanya tempat dan lingkupnya yang membedakan peran dari para pemerannya.
Komisi menyiapkan program yang sesuai: Berpijak pada prinsip dasar dan utama di atas, Komisi menganalisis kebutuhan Hidup dan Karya Gereja pada Basis dan merancang serta menyiapkan program yang sesuai. Komisi dalam kerjasama dengan Basis (sebagai ujung tombak) melaksanakan dan mengevaluasi program tersebut.
Basis mendayagunakan Komisi: Berpijak pada prinsip dasar dan utama di atas, Basis mendayagunakan kesempatan dan kemudahan Komisi untuk menganalisis kebutuhan Hidup dan Karya Gereja dan merancang serta menyiapkan program yang sesuai. Basis bekerjasama dengan Komisi melaksanakan dan mengevaluasi program tersebut.

4. Relasi antar-Komisi: Relasi ini menyangkut 3 (tiga) level, yaitu:
Pembidangan Komisi terkait: ada beberapa Komisi yang dipandang oleh Gereja Lokal KAMS sebagai Komisi-Komisi yang melayani langsung bidang-bidang Hidup dan Karya Gereja yang sangat berkaitan.
Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program bersama dari komisi-komisi terkait.
Pertemuan Lintas Komisi: sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun diadakan Pertemuan Lintas Komisi yang difasilitasi oleh koordinator Komisi-Komisi KAMS.

5. Isi Program: Isi program dapat dibedakan dari dua arah pendekatan, yaitu:
Dari arah Komisi: paket sosialisasi Visi-Misi-Strategi Komisi KAMS dan paket pengembangan Hidup dan Karya Gereja dari Keuskupan, KWI, dan Tahta Suci.
Dari arah Basis: paket penemuan baru dan paket Basis mengenai Hidup dan Karya nyata Gereja Lokal KAMS.

Catatan:
Basis ialah tingkat Kevikepan, Paroki, Wilayah, Stasi, atau Kategorial.
(Tim Perumus)

Tidak ada komentar: