Jumat, 19 Maret 2010

Dari Meja Uskup Agung: Persiapan Sinode Diosesan 2012

Pendahuluan
Apa itu “Sinode Diosesan” atau “Sinode Keuskupan”? Kitab Hukum Kanonik (Gereja) mendefinisikannya sebagai berikut: “Sinode Keuskupan ialah sidang imam-imam dan orang-orang beriman kristiani yang terpilih dari Gereja partikular, untuk membantu Uskup diosesan demi kesejahteraan seluruh komunitas diosesan, menurut norma kanon-kanon berikut” (kan. 460). Kanon-kanon berikut yang dimaksudkan meliputi kan. 461-468. Kapan Sinode Diosesan itu diadakan? Dijawab pada kan. 461 § 1: “Hendaknya Sinode Keuskupan diselenggarakan di setiap Gereja partikular, bila menurut pandangan Uskup diosesan dan pendapat Dewan Imam, keadaan menganjurkannya”.

Sinode Diosesan Gereja partikular Keuskupan Agung Makassar sebelumnya berlangsung pada Oktober 1999, yang pada kenyataannya merupakan Sinode Diosesan Kanonik pertama Gereja partikular ini. Hasil dari Sinode ini, berupa Ardas KAMS, mulai diberlakukan resmi sejak 1 Januari 2000. Menjelang usia 70 tahun Gereja partikular KAMS pada 13 April 2007 y.l., sebelumnya pernah dibicarakan dalam salah satu rapat Dewan Imam, apakah akan diadakan sebuah perayaan. Disepakati menunda sampai usia intan (75 tahun), dan supaya ketika itu tidak hanya diadakan perayaan syukur. Hendaknya momen historis penting itu dimanfaatkan pula untuk mengadakan Sinode Diosesan baru, setelah yang pertama di atas. Diharapkan supaya Sinode tersebut dipersiapkan lebih matang sejak dini. Dan agar Sinode itu sungguh merupakan upaya ‘berjalan bersama’ (syn’odos) Gereja partikular KAMS yang melibatkan seluruh umat, maka proses persiapan tersebut harus mulai dari basis. Demikianlah, pada sidang Dewan Imam November 2009 y.l. diputuskan segera membentuk Panitia Persiapan tahap pertama pada tingkat Keuskupan dan tingkat Kevikepan. SK Panitia Persiapan tingkat Keuskupan sudah dikeluarkan pada 30 Januari 2010, dan diharapkan segera mulai bekerja.

Tugas Panitia Persiapan Tahap Pertama
Dalam SK tersebut di atas tugas Panitia Persiapan Sinode Diosesan 2012 tingkat Keuskupan dirumuskan sebagai berikut:
Memfasilitasi Panitia Kevikepan dalam hal merumuskan masalah dengan menggali mulai dari umat basis, sambil memperhatikan Ardas KAMS yang sedang berlaku.
Merangkum dan menyerahkannya kepada OC dan SC Sinode Diosesan 2012.

Pada tempat pertama perlu dicatat bahwa, rumusan tugas ini disepakati dalam sidang DI November 2009. Dari tugas pertama menjadi jelas bahwa Panitia Kevikepanlah, yang akan dibentuk di dan oleh masing-masing Kevikepan, yang memegang peran penting sebagai ujung tombak pada tahap pertama persiapan Sinode ini. Panitia tingkat Kevikepan mempunyai tugas mengamati ‘tanda-tanda zaman’ di wilayahnya masing-masing, menggali/menemukan masalah-masalah pokok, dan merumuskannya secara jelas. Dalam melaksanakan tugas tersebut Panitia Kevikepan dipandu oleh “Ardas KAMS yang sedang berlaku”, yi. Ardas hasil Sinode Diosesan 1999. Ardas ini ber-visi-kan PERSAUDARAAN sejati, dengan 5 misi/tugas pokok: (1) menjadi Gereja yang benar-benar dewasa; (2) menjadi Gereja yang benar-benar misioner; (3) menjadi Gereja yang benar-benar memasyarakat; (4) menjadi Gereja yang benar-benar komunikatif; dan (5) menjadi Gereja yang benar-benar bersaksi total. Dalam masing-masing misi/tugas pokok ini, Ardas menyebut bidang-bidang pokok yang perlu mendapat perhatian (lebih lanjut, lih. di bawah).

Diserahkan kepada kecekatan masing-masing Kevikepan untuk menentukan kepanitiaan tingkat Kevikepan menyangkut struktur (mis. ada sub-panitia di masing-masing paroki atau bidang kategorial tertentu), keanggotaan, operasionalisasi, dst. Kecuali itu, perlu diingat bahwa apa yang disebut ‘tanda-tanda zaman’ itu tidak muncul tiba-tiba; mereka mempunyai latar belakang historis. Oleh karena itu, untuk memahami secara benar situasi aktual serta merumuskannya secara tepat, aspek sejarah masing-masing komunitas basis, paroki dan wilayah kevikepan tidak dapat tidak harus diperhatikan pula. Setiap Panitia tingkat Kevikepan perlu sedikit mengetahui sejarah Gereja Katolik di Kevikepan-nya. Secara kongkrit, Panitia Persiapan Kevikepan Sultra diharapkan sekurang-kurangnya membaca buku Dr. Kees de Jong, Menjadikan Segala-galanya Baik; Sejarah Gereja Katolik di Pulau Muna 1885-1985, (Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2002). Panitia Persiapan Kevikepan Toraja dan Kevikepan Luwu hendaknya membaca buku G. van Schie, CICM, Gereja Katolik di Tana Toraja dan Luwu, (Penerbit OBOR, Jakarta, 2000). Panitia Persiapan Kevikepan Sulbar diandaikan membaca buku G. van Schie, CICM (dibantu oleh: Th. Wynants, CICM dan C. Brouwer, CICM), Gereja Katolik di Toraja Barat; Sejarah tentang Awal Perkembangannya, (Pandu Dewanata Abadi, Jakarta, 2003). Untuk wilayah Kevikepan Makassar, memang sampai sekarang belum ada buku sejarah khusus. Tetapi sekurang-kurangnya diharapkan membaca artikel Y.P.C. van den Eerenbeemt, CICM “Sejarah Gereja Katolik di Wilayah Keuskupanagung Ujung Pandang”, dlm. Sejarah Gereja Katolik Indonesia, jilid 3a, (Arnoldus, Ende-Flores, 1974): 445-466.

Adapun tugas Panitia Persiapan tingkat Keuskupan, pertama memfasilitasi Panitia Persiapan tingkat Kevikepan; artinya, mengupayakan apa saja yang dapat memudahkan kelancaran tugas Panitia Persiapan Kevikepan, sebagaimana diuraikan di atas. Kedua, merangkum hasil kerja Panitia Kevikepan, dan selanjutnya menyerahkannya kepada OC (Organizing Committee = Panitia Penyelenggara) dan SC (Steering Committee = Panitia Pengarah) Sinode Diosesan 2012, yang masih akan dibentuk pada waktunya.

Mengenali Sosok Gereja Partikular KAMS
Termasuk tugas memfasilitasi adalah fungsi mengarahkan, memotivasi, menganimasi, mengendalikan, mendorong, menasehati, dst. Oleh karena itu, agar Panitia Persiapan tingkat Keuskupan dapat mengarahkan, memberi orientasi, Panitia sendiri harus mengetahui arah itu. Maka Panitia Persiapan tingkat Keuskupan juga diprasyaratkan memahami “Ardas KAMS yang sedang berlaku”, dengan visi dan misinya. Tetapi Ardas tersebut tidak boleh dilepaskan dari konteks, baik konteks dari mana Ardas tersebut lahir (sosok Gereja partikular KAMS sampai dengan tahun 1999) maupun konteks sesudahnya, sejak Ardas tersebut diberlakukan resmi (sosok Gereja lokal KAMS sejak 1 Januari 2000 sampai saat ini). Hanya dengan menempatkan Ardas tersebut dalam konteks utuh seperti itu, kita akan dapat menafsirkan ‘tanda-tanda zaman’ Gereja lokal kita secara benar, serta dapat menemukan dan merumuskan permasalahan-permasalahan pokok yang ada secara tepat. Jika saya boleh mengajukan sebuah usul konkret, sebagai langkah pertama hendaknya dibaca secara cermat tulisan dalam rubrik “Dari Meja Uskup Agung” berjudul “Program Pastoral Kontekstual di Kevikepan-Kevikepan”, KOINONIA, vol. 3, no. 2, Maret-Mei 2008:2-7. Agar mendapatkan gambaran yang agak lebih utuh, hendaknya dibaca pula tulisan-tulisan lain yang dirujuk dalam artikel tersebut, yi.: (1) “Gereja Partikular KAUP Menyongsong Milenium Ketiga Karya Penyelamatan dalam Kristus; Tanggapan atas Lineamenta Sinode Para Uskup Sidang Pleno Ordinaria X, Tahun 2000: ‘The Bishop, Servant of the Gospel of Jesus Christ for the Hope of the World’”, (Ujung Pandang, Medio Juni 1999); (2) “Keuskupan Agung Makassar Menyongsong Abad Ke-21 dengan Paradigma Persaudaraan”, dlm. ed. F. Hasto Rosariyanto, SJ. Bercermin pada Wajah-Wajah Keuskupan Gereja Katolik Indonesia, (Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2001): 360-381; (3) Ad Limina Report: The Archdiocese of Ujung Pandang/Makassar 1996-2002, (Makassar, Oct. 2002): vii-xii; (4) “Menumbuhkembangkan Kombas dalam dan melalui Wadah-Wadah yang Sudah Ada”, Rubrik “Dari Meja Uskup Agung”, KOINONIA, vol. 2, no. 2, Maret-Mei 2007:1-4; dan (5) “Memahami Pedoman Dasar DPP-KAMS 2004”, Rubrik “Dari Meja Uskup Agung”, KOINONIA vol. 2, no. 3, Juni-Agustus 2007:1-6. Dan agar dipahami pengalaman lapangan yang melatar-belakangi tulisan-tulisan tersebut di atas, sebetulnya perlu dibaca terlebih dahulu tulisan “Sekilas Kunjungan Pastoral Tahunan”, Rubrik “Dari Meja Uskup Agung”, KOINONIA, vol. 2, no. 1, Desember 2006-Februari 2007:1-4.

Sesudah membaca dan memahami isi tulisan-tulisan tersebut di atas, selanjutnya saya anjurkan membaca ulang dokumen-dokumen resmi Gereja lokal kita, seperti: Statuta KAMS, Pedoman Dasar Komisi-Komisi, Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki, dst. Saya percaya, melalui langkah seperti ini, membaca ulang Statuta dan Pedoman-Pedoman, yang dibutuhkan untuk menyegarkan lagi pengetahuan kita atasnya, tidak akan terasa kering dan membosankan. Sebab aturan atau pedoman-pedoman itu sebagai kerangka-kerangka mempunyai daging dalam konteksnya. Dan dengan memiliki pemahaman akan sosok umum Gereja partikular KAMS, Panitia Persiapan Sinode tingkat Keuskupan akan mampu menjalankan fungsi fasilitasi.

Langkah demi Langkah
Sebagaimana sudah dikemukakan, Dewan Imam menghendaki agar Sinode dipersiapkan lebih awal dan lebih matang. Hanya dengan demikian Sinode akan membuahkan hasil yang lebih baik. Dipikirkan tiga langkah besar, yaitu: (1) persiapan tahap pertama; (2) persiapan tahap kedua; dan (3) pelaksanaan dan perumusan hasil Sinode.

Persiapan tahap pertama sudah diuraikan di atas. Pekerjaan utama pada tahap ini berfokus pada “merumuskan masalah dengan menggali mulai dari umat basis” dalam terang Ardas KAMS yang sedang berlaku. Inilah tugas Panitia Persiapan tingkat Kevikepan, difasilitasi oleh Panitia Persiapan tingkat Keuskupan. “Mulai dari umat basis” dimaksudkan baik teritorial (rukun, stasi) maupun kategorial (kelompok-kelompok internal Gereja, ormas Katolik, yayasan-yayasan), ke tingkat paroki, dan selanjutnya ke tingkat kevikepan. Tentu akan banyak tergantung dari kreativitas Panitia Persiapan bagaimana secara konkret proses harus dijalankan. Tetapi prinsip dasar ini harus dipegang teguh, bahwa: Gereja adalah ‘communion of communities’ yang beriman kepada Kristus, di mana paradigma ‘berpastoral berdasarkan data’ hendak diterapkan sungguh-sungguh. Karena itu yang harus dijalankan mulai dari tingkat basis, ialah berdoa dan berefleksi berdasarkan data.

Lalu ke mana arah refleksi berdasarkan data tersebut? Mana rambu-rambunya? Pertanyaan ini sebetulnya sudah dijawab di atas, berdasarkan klausul dalam SK Pengangkatan Panitia Persiapan Sinode, “sambil memperhatikan Ardas KAMS yang sedang berlaku”. Ardas KAMS yang sedang berlaku mempunyai 5 misi/tugas pokok, seperti sudah disebut di atas. Tetapi bila diperhatikan baik-baik, sesungguhnya tugas pokok ke-5, “menjadi Gereja yang benar-benar bersaksi total”, merupakan penyimpulan dari ke-4 tugas pokok pertama. Maka sebetulnya hanya ada 4 misi/tugas pokok: menjadi Gereja yang (1) dewasa, (2) misioner (penginjilan ke luar), (3) memasyarakat (dalam pelbagai bidang, a.l. sosial-ekonomi; sosial-politik; sosial-budaya, termasuk kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup), dan (4) komunikatif (hubungan dengan umat Kristen lainnya/oikumene, hubungan dengan umat beragama lain/dialog antar agama). Sementara tugas pokok pertama menyangkut misi ke dalam (ad intra), tiga tugas pokok lainnya mengenai misi ke luar (ad extra). Menyangkut tugas pokok ke dalam dapat diklasifikasi: (a) bidang pembinaan: perkawinan dan keluarga, Sekami, kepemudaan-kemahasiswaan, pendalaman Kitab Suci; (b) bidang pewartaan: katekese, pengajaran agama, khotbah; (c) bidang perayaan iman: liturgi, kebaktian, doa, kebangunan rohani; (d) bidang inkulturasi; (e) struktur organisatoris; (f) sarana-prasarana/finansial.

Kiranya akan lebih mempermudah kerja selanjutnya, apabila Panitia Persiapan tingkat Kevikepan mengelompokkan hasil refleksi ‘mulai dari umat basis’ itu berdasarkan paroki masing-masing, sebelum merangkumnya untuk tingkat Kevikepan. Dan sebaiknya yang diserahkan kepada Panitia Persiapan tingkat Keuskupan itu baik rangkuman tingkat Paroki maupun tingkat Kevikepan. Panitia Persiapan tingkat Keuskupan selanjutnya membuat rangkuman menyeluruh (tingkat Keuskupan), sebelum menyerahkannya kepada OC/SC Sinode pada akhir Maret 2011. Sesuai keputusan rapat Dewan Imam November 2009, fungsi pemantauan/pengawasan, dan karenanya juga fungsi evaluasi, pada persiapan tahap pertama ini dijalankan oleh Dewan Imam, khususnya melalui kedua rapatnya dalam tahun 2010.

Persiapan tahap pertama segera diikuti persiapan tahap kedua, yang akan berlangsung dari awal April 2011 sampai pada pelaksanaan Sinode sendiri. Pada tahap ini sudah dibutuhkan dua macam Panitia, yaitu OC dan SC. OC bertugas menangani teknis persiapan dan penyelenggaraan Sinode, sementara SC bertanggungjawab atas arah Sinode. Maka adalah SC yang akan mendalami bahan-bahan dari lapangan itu, menyusunnya dalam bentuk narasi sistematis. Konsep naratif-sistematis ini hendaknya dikirimkan kembali ke Kevikepan-Kevikepan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan tanggapan/koreksi/penyempurnaan. Berdasarkan itu kemudian disusunlah draft final, yang akan menjadi instrumentum laboris (‘dokumen kerja’), sebagai panduan dalam penyelenggaraan Sinode. Tidak perlu dicatat lagi, bahwa doa seluruh umat perlu terus-menerus mengiringi persiapan tahap kedua ini pula. Karena itu Panitia perlu menyusun doa untuk Sinode dan untuk perayaan usia intan Gereja lokal kita.
Apabila proses persiapan di atas berjalan sesuai harapan, kita percaya tahap ketiga, yaitu pelaksanaan Sinode dan perumusan hasilnya, akan lancar dan, insya Allah, akan sukses. Semoga!

Selamat menjalani Masa Prapaskah dan menyongsong Hari Raya Paskah! Di ujung sengsara Yesus ada kemuliaan, di balik kematian-Nya ada kebangkitan!

Makassar, Akhir Februari 2010

+John Liku-Ada’

Tidak ada komentar: